Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei
2020.
Sementara itu, karyawan usia di atas 45 tahun masih
menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau
membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketentun tersebut ada di surat
edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan
pelat merah. Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020
tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang
dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase 1 tersebut, Kementerian BUMN juga menyiapkan
pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol
perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder
penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan
masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni
industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan
buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk. Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam
surat edaran tersebut. Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan
tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam
masuk, serta pembatasan kapasitas.
Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib
membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New
Normal milik BUMN. Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme
dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan
protokol penanganan Covid-19.
Selanjutnya, fase 2 dimulai pada 1 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan
ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.
Tak hanya itu, mall, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan
tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta
implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, fase III diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan
pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan, Kemudian, jumlah pengunjungnya pun
dibatasi. Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social
distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor
pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, jumlah siswa dan jam
masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Kemudian, fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi
untuk seluruh sector dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Selain
itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.
Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan yang tetap.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi
fase IV dan seluruh sektor. Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh
seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan
kebersihan yang ketat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan
penetapan tanggal pada setiap fase tersebut, menyesuaikan dengan kebijakan PSBB
suatu wilayah. Ia menyatakan Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap
wilayah.
"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka
kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi
misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan
sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5).
Akhirnya PSBB Dibuka Mulai 25 Mei 2020 Berikut Fase Pembukaan PSBB
Fase-fase pembukaan PSBB
1. Kementerian BUMN
2. Sektor jasa dan ritel
3. Sektor jasa wisata dan pendidikan
4. kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor
5. Evaluasi fase IV dan seluruh sektor
Keyword Artikel :
PSBB Telah resmi dibuka
PSBB Telah Di longgarkan
PSBB Telah Berhenti
Jakarta Sudah normal Kembali
PSBB dijakarta sudah di nonaktifkan
Indonesia sudah normal kembali
Warga jakarta diperbolehkan mudik
Lebaran diperbolehkan mudik
Bandara telah dibuka hari ini
Hari ini warga boleh mudik lebaran 2020
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei
2020.
Sementara itu, karyawan usia di atas 45 tahun masih
menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau
membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketentun tersebut ada di surat
edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan
pelat merah. Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020
tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang
dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase 1 tersebut, Kementerian BUMN juga menyiapkan
pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol
perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder
penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan
masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni
industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan
buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk. Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam
surat edaran tersebut. Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan
tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam
masuk, serta pembatasan kapasitas.
Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib
membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New
Normal milik BUMN. Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme
dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan
protokol penanganan Covid-19.
Selanjutnya, fase 2 dimulai pada 1 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan
ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.
Tak hanya itu, mall, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan
tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta
implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, fase III diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan
pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan, Kemudian, jumlah pengunjungnya pun
dibatasi. Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social
distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor
pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, jumlah siswa dan jam
masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Kemudian, fase IV pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi
untuk seluruh sector dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Selain
itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.
Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan yang tetap.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi
fase IV dan seluruh sektor. Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh
seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan
kebersihan yang ketat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan
penetapan tanggal pada setiap fase tersebut, menyesuaikan dengan kebijakan PSBB
suatu wilayah. Ia menyatakan Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap
wilayah.
"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka
kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi
misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan
sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5).
Akhirnya PSBB Dibuka Mulai 25 Mei 2020 Berikut Fase Pembukaan PSBB
Fase-fase pembukaan PSBB
1. Kementerian BUMN
2. Sektor jasa dan ritel
3. Sektor jasa wisata dan pendidikan
4. kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor
5. Evaluasi fase IV dan seluruh sektor
Keyword Artikel :
PSBB Telah resmi dibuka
PSBB Telah Di longgarkan
PSBB Telah Berhenti
Jakarta Sudah normal Kembali
PSBB dijakarta sudah di nonaktifkan
Indonesia sudah normal kembali
Warga jakarta diperbolehkan mudik
Lebaran diperbolehkan mudik
Bandara telah dibuka hari ini
Hari ini warga boleh mudik lebaran 2020
No comments